RSBI Membutuhkan Peraturan Pemerintah

rsbiSampai saat ini belum ada aturan terperinci yang secara khusus mengatur pelaksanaan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Akibatnya, terjadi kerancuan pelaksanaan RSBI di beberapa daerah, termasuk pungutan dana kepada orangtua siswa yang besarnya tidak memiliki standar.

"Peraturan pemerintah soal RSBI harus ada," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar dalam talkshow tentang RSBI dan sekolah berstandar internasional (SBI), Rabu (9/6/2010) di Jakarta.

Payung hukum yang ada saat ini hanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kedua payung hukum itu hanya menyebutkan pemerintah dan atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu sekolah pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi sekolah yang bertaraf internasional.

Rully mengatakan, di dalam peraturan pemerintah (PP) tentang RSBI itu harus dijelaskan secara rinci, antara lain, tentang kualifikasi calon siswa yang masuk, kualitas pembelajaran, dan kurikulum. Sementara standar biaya kegiatan belajar-mengajar bisa diatur lebih rinci di dalam peraturan menteri.

"Cepat keluarkan PP atau permendiknas khusus tentang RSBI agar tidak lebih banyak korban yang jatuh. Berdasarkan PP itu, masyarakat bisa mengawasi pelaksanaan RSBI," kata Rully. ***

Sumber: Kompas

This entry was posted on Thursday, June 10, 2010 and is filed under , , . View Comments
blog comments powered by Disqus
Related Posts with Thumbnails