RSBI Hendaknya Dipayungi Perda

RSBIWakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal menyatakan, penyelenggaraan RSBI hendaknya dipayungi peraturan daerah, minimal peraturan bupati atau peraturan wali kota.

”Di sana ada koridor-koridor, apakah gratis atau membayar dengan limitasi tertentu. Itu bisa diatur lebih lanjut oleh peraturan sesuai dengan level otonomi itu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sampai saat ini belum ada aturan terperinci yang secara khusus mengatur pelaksanaan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Akibatnya, terjadi kerancuan pelaksanaan RSBI di beberapa daerah, termasuk pungutan dana pada orangtua siswa yang besarnya tidak memiliki standar.

”Peraturan pemerintah soal RSBI harus ada,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar dalam talkshow tentang RSBI dan sekolah berstandar internasional (SBI), Rabu (9/6/2010) di Jakarta.

Saat ini, lanjut Fasli, pemerintah tengah mengevaluasi RSBI dan mencari model-model yang baik sebagai rujukan di kabupaten, kota, dan provinsi. Untuk mencapai RSBI bermutu, diperlukan kontribusi bukan hanya dari pemerintah pusat dan daerah, melainkan juga kelompok masyarakat, perusahaan, ataupun orangtua.

”Tapi, kalau dari orangtua tentu harus ada aturan main yang jelas dan atas dasar kebersamaan dan kesepakatan. Tidak harus dipaksa-paksa dengan SK (surat keputusan),” ujar Fasli.

Pemerintah juga tengah mendata sekolah-sekolah RSBI yang memungut dana dari masyarakat. Variasi pungutan yang ada, kata Fasli, di antaranya gratis atau tanpa pungutan, tanpa uang pangkal dengan SPP agak tinggi, dan uang pangkal tinggi dengan SPP rendah.

”Kalau tanda-tanda itu tidak sejalan lagi dengan koridor Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, tentu kita akan turun tangan,” ujarnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas Bambang Indriyanto menambahkan, ketika mencanangkan RSBI, pihaknya telah mengantisipasi berbagai hal, termasuk pemberian bantuan langsung atau block grant untuk membantu RSBI di tingkat SMP (selama 4 tahun) dan SMA (5 tahun).

”Bantuan itu bisa diperpanjang, tetapi batas waktunya masih dibicarakan,” ujarnya.

Jika RSBI telah mendapatkan bantuan dari APBN dan APBD, Koordinator Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengingatkan, sekolah seharusnya tidak perlu lagi menarik pungutan dari orangtua siswa. Ade menilai, ada yang salah dalam proses penganggaran sekolah. Seharusnya, penetapan biaya pendidikan dilakukan setelah rencana kegiatan belajar-mengajar disusun dan disepakati oleh orangtua siswa dan sekolah.

”Saat ini, calon siswa baru mendaftar sudah disodori biaya yang sangat tinggi,” ujarnya. ***

Sumber: Kompas

This entry was posted on Thursday, June 10, 2010 and is filed under , , . View Comments
blog comments powered by Disqus
Related Posts with Thumbnails