RSBI Perlu Dibatasi Berdasarkan Kemampuan

Pemerintah kabupaten/kota perlu membatasi berdirinya rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) pada sekolah-sekolah negeri. Pembatasan itu dilakukan untuk menyesuaikannya kemampuan anggaran suatu daerah sebagai operator RSBI.

"Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan suatu kabupaten/kota minimal mempunyai satu RSBI, namun keberadaan sekolah ini perlu dibatasi dengan memperhitungkan kemampuan daerah," kata Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Temanggung Milono di Temanggung, Kamis (10/6/2010).

Milono mengatakan, di Kabupaten Temanggung saat ini terdapat lima sekolah berstatus RSBI, yakni tahap I SMPN 2, SMAN 1, dan SMKN 1 Temanggung mulai tahun 2006 dan tahap II SMPN 1 dan SMAN 2 Temanggung mulai 2009.

Menurutnya, Kabupaten Temanggung mempunyai tiga RSBI sudah cukup, karena dari segi anggaran lima RSBI itu terlalu berat. Meskipun ada dana dari pusat untuk program tersebut, pemerintah daerah harus menyiapkan dana pendampingan.

Dia menambahkan, pendapatan asli daerah Temanggung relatif kecil. Kalau ada lima RSBI berarti dana pendampingannya juga besar, padahal sekolah umum yang jumlahnya lebih banyak masih membutuhkan dana. Dan seharusnya, kata dia, ada tim yang mengevaluasi RSBI tahap I sebelum ditambah menjadi lima RSBI.

"Kalau memang hasilnya baik bisa ditambah. Namun, tiba-tiba muncul RSBI lagi sebelum ada penelitian secara cermat," katanya. ***

Sumber: Kompas

This entry was posted on Saturday, June 12, 2010 and is filed under . View Comments
blog comments powered by Disqus
Related Posts with Thumbnails